IzinOperasional Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Pengaduan Layanan Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Pihakpemerintah lewat undang-undang mengatur hal tersebut, yaitu UU No 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 62 ayat (1) setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Persyaratan dan prosedur izin permohonan lembaga pendidikan no-formal adalah sebagai berikut:
Selasa(15/12) kemarin. Menurut Nyoman Nada, belakangan ini pendirian lembaga-lembaga kursus di wilayah Denpasar sangat marak. Disdikpora Kota Denpasar, kata dia berkewajiban melakukan pendataan terhadaplembaga-lembaga kursus yang ada guna mengantisipasi berdirinya lembaga-lembaga kursus ilegal, terutama terkait dengan kepemilikan izin operasional.
Pospos Terbaru. SOP Dinas Pendidikan 2 Agustus 2022; Izin Satuan PAUD Sejenis Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022; Izin Taman Penitipan Anak (TPA) Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022; Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022; Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022
Karenawajib dimiliki oleh pelaku usaha, maka NIB akan diminta untuk dilampirkan pada saat mengajukan izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan. 6. Persetujuan Tetangga. Salah satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah mendapatkan persetujuan tetangga.
Untuklegalitas pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan maka diperlukan perizinan dari pihak yang berwenang. Untuk mendapatkan izin operasional penyelenggaraan lembaga kursus maka pengelola harus mengajukan perizinan dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan, dan melengkapi berbagai ceklist persyaratan.
I9mK. Mengurus Perizinan Lembaga Kursus Terbaru, seperti apa prosesnya? Beberapa tahun belakangan banyak hal terkait perubahan prosedur perizinan, dari semula yang biasa dikerjakan secara konvensional manual, belakangan proses mengurus perizinan ini dilakukan secara online melalui web aplikasi online single submission OSS. Website ini melayani pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibawah badan koordinasi penanaman modal BKPM, nah jika kita ingin mendirikan lembaga kursus secara legal maka proses registrasi melalui web aplikasi OSS ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Apa itu NIB? kita akan bahas pada detail artikel modulkomputer ini. Hadirnya OSS merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha sehingga proses mengurusu perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Regulasi diberlakukannya OSS ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Syarat dan Proses Mengurus Perizinan LKP Berikut persayaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan kecakapan LKP terbaru Berbeda dengan persayaratan dan prosedur mengurus perizinan lembaga kursus yang sudah pernah dibahas pada artikel perizinan lembaga kursus dan pelatihan sebelumnya, sayarat dan proses perizinan lembaga kursus dan pelatihan saat ini berbeda. Apa saja persayaratannya? Dan bagaimana tahapan-tahapan proses mengurus perizinannya? Berikut penjelasan lengkapnya mengenai persyaratan dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan LKP terbaru melalui sistem OSS. A. Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Rumpun Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Penyelenggara Pendidikan Non Formal itu siapa saja? Perseroan Terbatas PT Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Badan Usaha Nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sebagaimana penjelasan tersebut maka lembaga kursus komputer ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan non formal. Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan lembaga kursus komputer pihak penyelenggara harus melengkapi persyaratan administrafit dan persyaratan teknis, yaitu Siapkan KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri lembaga kursus yang sudah sinkron, alias tidak ada mis data antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Misalnya nama pengurus ada dalam 2 KK, atau antara alamat KTP dengan alamat yang ada di NPWP berbeda. Ketidaksinkronan data akan bermasalah pada saat upload data di OSS, semua data seperti NIK akan diverifikasi melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data lainnya di kementrian lain makanya data yang kita siapkan harus benar-benar sudah sesuai / sinkron / valid / tidak ada double data. Membuat Badan Usaha Berbadan Hukum. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dibagian penyelenggara LKP, maka untuk bisa mendapatkan izin pendirian lembaga kursus dan pelatihan LKP harus memiliki badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum berupa PT, Yayasan, atau Koperasi. Umumnya untuk badan usaha yang dibentuk untuk persyaratan izin penyelenggaraan lembaga kursus adalah Yayasan. Jadi bentuklah yayasan, adapun kepengurusan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Dan perlu diingat bahwa Yayasan merupakan badan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan karena berifat sosial. Maka, jika kita ingin menyelenggarakan LKP dengan tujuan bisnis, alias mencari keuntungan, maka akan lebih baik jika badan usaha berbadan hukum yang dibentuk adalah PT. Untuk membuat badan usaha berbadan hukum ini silahkan meminta bantuan notaris untuk mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Lokasi/Tempat LKP harus sesuai Zonasi. Maksudanya adalah, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital. Jadi kita harus paham betul apakah lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan LKP sudah sesuai dengan RDTR daerah setempat. RDTR sendiri diatur dalam Peraturan Daerah, silahkan cek Perda masing-masing daerah untuk mengetahui zonasi RDTR bagi LKP. Sarana Prasarana LKP. Standar minimum sarana prasarana LKP harus terpenuhi untuk menjamin terlaksananya kegiatan belajar yang sesuai dengan output lulusan kompeten. Ketentuan mengenai standar minimal sarana prasarana LKP ini bisa dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar minimal sarana prasarana, untuk LKP bidang komputer bisa mempelajarinya pada Permendikbud nomor 33 tahun 2017. Mendapat Nomor Induk Berusaha NIB. NIB merupakan bukti penyelenggara sudah melakukan registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB sendiri berupa angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Pengajuan NIB melalui web aplikasi online single submission OSS. NIB sendiri berlaku sebagai; a angka pengenal impor, 2 hak akses kepabeanan, 3 pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan 4 wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. Karenanya NIB ini akan diminta untuk dilampirkan dalam berkas persyaratan pada saat mengajukan izin operasional LKP. Persetujuan Tetangga Lokasi LKP. Tetangga yang dimaksud adalah, tetangga warga yang berada di sekitar lokasi tempat LKP akan didirikan. Bukti persetujuan dapat berupa surat rekomendasi dan lampiran fotokopi KTP. Silahkan minta persetujuan tetangga depan, belakang, samping kiri dan kanan dari lokasi LKP. Selain tetangga warga, persetujuan juga dapat berupa keterangan tidak keberatan dari LKP lainnya yang berada dalam satu zona wilayah. Kalau tidak ada LKP dalam satu zona wilayah, persyaratan ini tidak perlu. Siapkan Kurikulum LKP nya. Kurikulum merupakan gambaran umum dari materi yang akan diberikan kepada peserta kursus, biasanya terdiri dari kompetensi dasar, indikator dan materi. Kurikulum kursus komputer / kursus lainnya harus mengacu kepada standar umum kurikulum LKP, mengacu kepada SKKNI dan KKNI, silahkan lihat contoh kurikulum kursus komputer ini. Daftar Pengelola LKP. Terdiri dari daftar lengkap profil pengurus / pengelola LKP yang terdiri dari penanggungjawab dan tenaga pendidik / instrukutrur. Latar belakang pendidikan pengurus minimal SMA, dan minimal D3 untuk kompetensi keahlian yang diselenggarakan. Rencana Satuan Pendidikan Non Formal. Merupakan dokumen tentang rencana pengembangan lembaga secara lengkap, yang mengacu kepada Lingkup Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Hasil Survey. Survey sendiri dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memverifikasi semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang sudah diajukan akan diterbitkan Proses Pendaftaran OSS OSS memudahkan pengajuan izin usaha secara cepat tanpa melalui birokrasi yang panjang. Gambaran umum proses pendaftaran izin usaha melalui OSS kurang lebih seperti berikut; A. Fasilitas Proses Pada Aplikasi Web OSS Registrasi user OSS. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapat akses OSS, atau login. Menggunakan Nomor Induk KTP NIK. Registrasi Legalitas. Pendaftaran legalitas pendirian badan usaha/usaha non perseorangan, dapat berupa akta dari Kemenkumham atau SK dari Pemerintah. Proses NIB. Melengkapi data yang belum ada pada legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha NIB. Perizinan Berusaha. Mendaftarkan kegiatan berusaha/proyek dan diterbitkanizin berusaha beserta izin-izin sarana prasarana lokasi, lingkungan, dan bangunan berdasarkan komitmen. Perizinan Komersial dan Operasional. Menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen. Pengajuan Fasilitas. Pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas. Pencabutan Izin Usaha. Penutupan usaha, baik penuutpan usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi. B. Cara Mendaftar OSS Masuk ke halaman website aplikasi OSS ini Kemudian cari menu tombol Daftar/Masuk, klik tombol Daftar/Register. Halaman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan. Berikutnya setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit. Maka anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem. Silahkan akses kembali web OSS, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB. Langkah Proses Pengajuan Perizinan Untuk Mendapatkan NIB Login ke laman website OSS menggunakan akun yang sudah kita buat sebelumnya Kemudian kliktombol PerizinanBerusaha, pilih klikNonPerseorangan, pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Andamisalnya Perseroan Terbatas/PT, kemudian klik tombol Pendaftaran NIB PT. Dan jika nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka untuk PT, CV, Firma, dan persekutuan perdata klik tombol opsi Ambil Data Legalitas. Jika selain itu, pilih opsi mengisi formulir yang tersedia. Isi formulir dengan data anda sesuai isian perintah formulir Selanjutnya klik tombo lLanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, kliktombol Lanjut Proses NIB. Ikuti langkah selanjutnya yang tertera, sampai pada proses cetak NIB. Langkah proses pengajuan perizinan berusaha non perseorangan bisa anda baca pada panduan lengkap yang diberikan pada laman informasi website OSS tersebut. Penutup Demikian gambaran umum mengenai tata cara mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan LKP terbaru saat ini. Secara administratif tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan izin LKP sebelumnya, cuma ada tahapan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website aplikasi online single submission OSS untuk memperoleh Nomir Induk Berusaha NIB. Prosesnya ini jauh lebih simpel karena bisa dilakukan di rumah tanpa harus pergi ke instansi birokrasi untuk mengurus tahapan demi tahapan proses pengurusan. Admin sarankan, bagi yang tidak terbiasa dengan penggunaan sistem online silahkan meminta bantuan orang lain untuk proses registrasi sampai kepada tahap penerbitan NIB dan seterusnya di situs OSS agar tidak terjadi kesalahan dan hal-hal yang memperlambat proses perekaman data dan lain sebainya. Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini Modul Kursus Komputer Paket Office Word & Excel Rp. Modul TIK/Mulok Komputer Kelas 1,2,3,4,5,6 SD Modul Paket Office Lengkap Word, Excel, PPoint, Bonus Buku Digital MS Access Rp. Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini BONUS Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer. CARA PESAN MODUL Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor 0813 1951 3609 Contoh "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta" ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 1 ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 2
Dewasa ini, banyak orang mencoba berwirausaha dengan membuka jasa lembaga pendidikan. Namun beberapa orang bingung bagaimana Cara Mengajukan Ijin Pendirian Lembaga Ketrampilan & Pelatihan LKP supaya bisa legal. Lembaga Pendidikan non formal menjadi salah satu alternatif untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dan lembaga pendidikan dan Ketrampilan atau Lembaga kursus menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan ketrampilan dengan waktu yang singkat. Lalu bagaimana cara mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan ketrampilan? Nah berikut ini kami coba memberikan langkah-langkah mengajukan perijinan pendirian lembaga ketrampilan. Cara Pengajuan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK Untuk mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan LKP, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, diantaranya 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah PLS 2. Profil Lembaga Kursus 3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris atas nama lembaga/LKP 4. Bukti kepemilikan tempat kursus Milik Sendiri/Sewa 5. Struktur Organisasi Pengelola LKP 6. Daftar tenaga pengajar/penguji 7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP 8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji 9. Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP 10. Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji 11. Daftar Sarana dan Prasarana 12. Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran 13. Tata tertib Pendidikan/Kursus 14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah berwarna 15. Foto Copy KTP Ketua, Sekertaris dan Bendahara 16. Peta / Denah Lokasi LKP 17. Surat Keterangan Domisili Lihat Juga Cara Mengajukan Ijin PIRT dan Halal MUI Demikian Langkah dan cara Mengajukan Ijin untuk mendirikan lembaga kursus dan Pelatihan ketrampilan. Salam. Pencarian Terbaik Random Post Seperti yang kita tahu, ketika seorang anak lahir akan melalui proses pemberian nama, cuplak puser, juga aqiqah. Kali ini kita akan bahas p... Kehamilan adalah sebuah anugerah terbesar dari Allah SWT bagi pasangan baru suami istri dalam perjalanan rumah tangga. Kehamilan seorang ist... Tata Cara - Bagaimana cara ralat nama di sertifikat ? Tanah adalah jenis kekayaan yang kepemilikikannya sangat lama, bahkan bisa seumur hid... Bagaimana Cara Menentukan Tanggal Kadaluarsa Makanan dan Minuman ? Makanan dan minuman adalah hal terpenting untuk menunjang kehidupan kita... Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga baru atau pecah dari KK orangtua ? Bagi seseorang yang baru menikah atau membina rumah tangga baru te... Apakah bisa menikah tanpa akte kelahiran ? atau menikah harus memiliki akte kelahiran? Menikah adalah sesuatu yang suci untuk mempersatukan ... Doa Lengkap Ziarah Kubur - Bagi sebagian orang yang sering ziara kubrur tentu tidak asing dengan surat yasin, tahlil, dan juga doa penutup.... Bagaimana Cara Menaikkan Golongan SIM ? Setelah sebelumnya kita membuat postingan tentang Syarat Membuat SIM A, B1, B2, C, D dan Persyara... Mengurus Kartu Keluarga - Banyak yang bertanya B agaimana Cara Mengurus KK Setelah Bercerai jika kita sudah bercerai bukan cerai mati. Seb... SIM, atau Surat Ijin Mengemudi merupakan hal yang wajib bagi para pengendara Motor, baik roda dua atau lebih. SIM sudah merupakan hal lumrah...
Tertarik mendirikan lembaga kursus dan pelatihan legal? Yuk, simak caranya di sini dan ajukan pinjaman modal kerja Pintek untuk meningkatkan fasilitas LKP! Tak dapat dimungkiri bahwa kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Keberadaan LPK menjadi angin segar bagi orang-orang terkendala masalah finansial, tetapi ingin terus belajar. Lantaran waktu pelatihan dan biayanya lebih terjangkau dari pendidikan formal, LPK tidak hanya dapat ditemukan di kota besar saja, melainkan juga sudah merambah ke berbagai pelosok. Cukup banyak jenis kursus yang ditawarkan. Mulai dari pelatihan komputer, matematika, bahasa asing, menjahit, menyetir, hingga servis ponsel. Ilmu yang didapat selama kursus bukan hanya memudahkan seseorang mendapatkan pekerjaan, melainkan juga dapat melancarkan karier dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang lain. Tingginya antusiasme masyarakat terhadap LPK secara tidak langsung telah mendorong sejumlah pebisnis mendirikan lembaga serupa. Apabila Anda tertarik mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan legal, simak tata caranya berikut ini. Membentuk Badan Usaha Berdasarkan Permendikbud 81 Tahun 2013 Pasal 2, pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum, seperti yayasan atau Perseroan Terbatas PT. Pada dasarnya, untuk membentuk LPK tidak diwajibkan memilih bentuk badan usaha tertentu. Namun, bagi Anda yang mendirikan LPK dengan tujuan mendapatkan keuntungan, disarankan untuk membentuk PT. Hal tersebut dilakukan agar harta pribadi tetap aman sekalipun LPK mengalami kerugian. Ketika membentuk PT, Anda sebaiknya juga mengurus dokumen legalitas, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Badan, dan Tanda Daftar Perusahaan TDP, dan Izin Pendirian Satuan PNF. Tujuannya, agar proses pengajuan pendirian LPK lebih mudah. Jika tujuan Anda mendirikan LPK bukan untuk mencari keuntungan, maka yayasan lebih direkomendasikan. Baca Juga Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan Lokasi LKP Sesuai Zonasi Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan akan disesuaikan dengan RDTR Rencana Detail Tata Ruang di daerah masing-masing. RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi peraturan zonasi secara terperinci. Jika zonasi LKP tidak sesuai RTDR, maka besar kemungkinan pemerintah daerah tidak akan memberikan Izin Operasional Lembaga Kursus IOLK. Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP Lembaga kursus komputer jaringan dan teknisi, bidang animasi, pekarya kesehatan, dan las busur manual harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 Lembaga kursus Bahasa Inggris, pijat refleksi, teknisi akuntansi, fotografi, serta merangkai bunga kering dan buatan harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016. Secara umum, standar sarana prasarana, meliputi Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan. Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar. Daftar dan foto seluruh jenis bahan ajar. Bukti status kepemilikan bangunan. Daftar seluruh jenis prasarana lembaga. Bukti prasarana listrik. Selain sarana prasarana, Anda juga harus memenuhi standar dengan melampirkan daftar pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk ijazah terakhir, CV, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, serta surat pengangkatan. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya ke sistem OSS. Nomor Induk Berusaha dikenal luas sejak kemunculan platform OSS. NIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. Untuk mendapatkan NIB, Anda harus melakukan pendaftaran melalui website OSS. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Hak Akses Kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir API. Apabila Anda memiliki PT dan telah mengantongi NIB, Anda tak perlu lagi membuat TDP. Memenuhi Syarat Administrasi Izin Pendirian Lembaga Di wilayah DKI, izin pendirian lembaga kursus disebut Izin Operasional PKBM Pusat Kegiatan Belajar Mengajar. Untuk mendirikan LKP legal, Anda harus memenuhi syarat administrasi, seperti KTP penanggung jawab, fotokopi akta pendirian badan usaha, bukti kepemilikan tempat LKP, struktur organisasi, daftar tenaga pengajar, daftar sarana dan prasarana, surat keterangan domisili, dan peta lokasi LKP. Ketika Anda mengajukan izin, diperlukan waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi data dan jawaban atas permohonan tersebut. Baca Juga Apa Itu LKP dan Berapa Biayanya? Jika permohonan diterima, maka Anda akan mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal. Apabila pengajuan ditolak, artinya terdapat syarat yang belum Anda lengkapi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan ulang, sangat dianjurkan untuk mengecek kelengkapan dokumen dan pastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi. Demikianlah informasi mengenai cara mendirikan lembaga kursus dan pelatihan yang perlu Anda ketahui. Berbekal kelengkapan dokumen yang diperlukan, proses pendaftaran akan lebih cepat dan tingkat keberhasilan pun lebih tinggi. Apabila Anda membutuhkan pendanaan, Pintek menyediakan pinjaman modal kerja. Melalui program ini, Anda bisa melengkapi fasilitas kegiatan belajar mengajar, renovasi gedung, kebutuhan elektronik, peningkatan kompetensi guru, atau kebutuhan operasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website Pintek. TIdak perlu khawatir, sebab Pintek sudah mendapat izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dan terdaftar sebagai anggota di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI. Info lebih lanjut, langsung diskusi dengan tim Pintek melalui TanyaPintek. Kunjungi juga Instagram dan untuk mendapatkan informasi menarik lainnya. Baca Selanjutnya March 13, 2022 Pilihan Media Belajar Online Gratis untuk Sekolah, Hemat Lho! March 1, 2022 Cek NPSN, Kode Unik yang Hanya Dimiliki Sekolah February 27, 2022 7 Perlengkapan Sekolah Wajib untuk Persiapan Sistem Pendidikan Digital February 18, 2022 Digitalisasi Sekolah, Intervensi Kesuksesan Program Sekolah Penggerak
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurut PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mendirikan lembaga ini, terdapat sejumlah peraturan yang perlu kamu ketahui seperti di bawah Daerah memberikan izin LKP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dan tiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan itu, kamu juga wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus dan PelatihanPengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK.Perubahan ini didasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Selain dari surat edaran tersebut, terdapat juga beberapa pembaharuan terkait prosedur dan persyaratan pendirian LKP sebagai Dokumen Persyaratan Pengurus dan Pendiri LKPDengan sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, proses validasi data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP menjadi hal utama yang harus dipenuhi. Jika ada data dari dokumen tersebut yang dinyatakan tidak valid, proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah Memilih Bentuk Badan Usaha LKPBerdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum. Jika kamu lebih fokus untuk mencari keuntungan, maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan bentuk PT sebagai badan badan usaha PT memiliki banyak keunggulan. Salah satu contohnya adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham yang hanya sebatas modal yang demikian, meski PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri Ketentuan Zonasi LokasiUU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No. 31/2022 mengatur lokasi yang dapat digunakan bagi LKP di antaranya KT, K1, K2, K3, dan KPI. Apabila domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau dokumen telah mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI, silakan cek di Sarana dan PrasaranaUntuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, tiap LKP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut di Registrasi Nomor Induk Berusaha NIBNIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagaiAngka Pengenal ImporHak akses kepabeananPendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaanWajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha6. Adanya Persetujuan Lingkungan SekitarSetelah berhasil memastikan lokasi LKP telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari lingkungan tidak hanya diberikan secara verbal, namun harus juga melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti Penentuan KurikulumKurikulum memberikan gambaran mengenai perencanaan, tujuan, dan bahan pelajaran LKP. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta Persyaratan Penanggung Jawab dan Tenaga PendidikSeorang penanggung jawab LKP harus berpendidikan minimal SMA dan wajib melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah minimal D-3.9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Nonformal dan SurveiStandar Nasional Pendidikan juga memuat persyaratan izin operasional LKP sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian SurveiSurvei memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survei ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah berhasil diperoleh.
BerandaKlinikBisnisIzin Usaha untuk Lem...BisnisIzin Usaha untuk Lem...BisnisJumat, 11 Maret 2022Saya memiliki usaha kursus bahasa asing yang sudah berjalan hampir 2 tahun. Namun usaha saya ini belum memiliki legalitas yang memadai. Bagaimana cara agar saya memilikinya?Lembaga kursus bahasa asing termasuk dalam salah satu jenis satuan pendidikan yang diakui dalam undang-undang, yaitu satuan pendidikan nonformal. Agar legalitasnya terpenuhi, Anda perlu mengurus Nomor Induk Berusaha NIB yang diperoleh melalui sistem OSS, dan juga mengajukan izin pendirian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Lembaga Kursus sebagai Satuan Pendidikan NonformalBerdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 20/2003, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Sesuai dengan Pasal 102 ayat 1 PP 17/2010, pendidikan nonformal berfungsisebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; danmengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal meliputi[2]Lembaga kursus dan lembaga pelatihan;Kelompok belajar;Pusat kegiatan belajar masyarakat;Majelis taklim; danPendidikan anak usia dini jalur Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih Pendirian Lembaga Kursus Bahasa AsingLKP yang dalam kesehariannya menyelenggarakan pendidikan bahasa asing merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.[3]Apabila Anda tertarik mewadahi LKP pendidikan bahasa asing tersebut dengan badan hukum, maka pilihan yang tersedia di antaranya yaitu Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas “PT”. Bagi LKP yang didirikan murni untuk mencari keuntungan, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan PT sebagai kendaraan yang akan satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap juga Jenis-jenis Badan Usaha dan KarakteristiknyaSetelah memilih bentuk usaha, Anda dapat melanjutkannya ke tahapan pengajuan izin pendirian satuan pendidikan nonformal dengan mengajukan surat permohonan pendirian serta melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.[4]Persyaratan administratif yang dimaksud terdiri atas[5]fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP pendiri;susunan pengurus dan rincian tugas;jika pendiri adalah badan hukum, maka melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum;Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 tiga persyaratan teknis adalah berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[6] Nantinya, kepala dinas yang akan melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis tersebut.[7]Berdasarkan pengalaman Easybiz, verifikasi mengenai kebenaran semua berkas administrasi dan teknis dilakukan dengan mengadakan survei setelah dokumen persyaratan tersebut dinyatakan lengkap. Lalu, pihak yang melakukan survei terhadap satuan pendidikan nonformal yang Anda operasikan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survei selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin pendirian satuan pendidikan nonformal yang Anda ajukan akan diterbitkan. Izin ini berlaku selama kursus bahasa asing yang Anda jalani masih beroperasi dan tidak mengalami satuan pendidikan nonformal yang telah mendapatkan izin pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada tata cara pemberian nomor induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.[8]Baca Juga Begini Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus Wajib Memiliki NIBTidak hanya itu, Anda perlu juga mencermati SE Sekjend Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 26/2021. Poin 6 dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan Pasal 1 angka 12 PP 5/2021, NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.[9]Baca juga Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini PenjelasannyaSedangkan Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.[10]Ini artinya Anda wajib memastikan data yang ada pada KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan Kartu Keluarga KK pengurus dan pendiri LKP telah sinkron. Karena sejak munculnya OSS, sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga Induk Kependudukan NIK akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP. Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk memperoleh NIB tidak dapat dilanjutkan, sehingga Anda tidak dapat memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan izin pendirian satuan pendidikan mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan jawaban dari kami, semoga hukumUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.[1] Pasal 1 angka 12 UU 20/2003[2] Pasal 100 ayat 2 PP 17/2010[3] Pasal 2 Permendikbud 81/2013[4] Pasal 6 ayat 1 Permendikbud 81/2013l[5] Pasal 5 ayat 2 Permendikbud 81/2013[6] Pasal 5 ayat 3 Permendikbud 81/2013[7] Pasal 6 ayat 2 Permendikbud 81/2013[8] Pasal 7 Permendikbud 81/2013[9] Pasal 1 angka 21 PP 5/2021[10] Pasal 1 angka 22 PP 5/2021Tags
izin operasional lembaga kursus dan pelatihan